Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Honda Pamer Mobil Listrik Super-ONE Prototype Bakal Diproduksi 2026, Apa Masuk Indonesia?
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Tahunan Motor Listrik Hanya Rp50.000, Mobil Listrik Seharga Rp800 Juta Cuma Rp1,1 Jutaan

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:38:00 WIB
Pajak Tahunan Motor Listrik Hanya Rp50.000, Mobil Listrik Seharga Rp800 Juta Cuma Rp1,1 Jutaan
Dapat insentif, pajak tahunan mobil listrik seharga Rp800 juta hanya sekitar Rp1,1 jutaan dan motor listrik sekitar Rp50.000 dalam satu tahun. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Berbagai insentif diberikan termasuk keringanan pajak.  

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan, Indonesia memiliki potensi besar terhadap kendaraan listrik, baik kendaraan penumpang, komersial maupun roda dua. 

“Kita memiliki pemikiran serta kekhawatiran yang sama mengenai keberlanjutan perubahan tenaga, dalam hal ini bahan bakar. Maka itu kita mencari sumber tenaga baru yang bisa digunakan untuk  semua. Dan yang tengah ramai dibicarakan adalah mengenai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB),” ujarnya, dalam keterangan pers GIIAS Talk "New Era of Electric Vehicles Experience” dilansir Senin (1/8/2022). 

Kukuh menuturkan, populasi pasar otomotif cukup tinggi bila menggunakan energi listrik, maka akan banyak penghematan penggunaan energi fosil. Sebab itu, Gaikindo terus berupaya membantu pemerintah dalam peningkatan elektrifikasi kendaraan.

“Kendaraan listrik potensinya luar biasa, Indonesia punya sumber daya yang terus dikembangkan dan dimanfaatkan untuk menghasilkan sumber tenaga listrik,” katanya.

Salah satu narasumber GIIAS Talk, Aries Aditya Putra dari channel Electric Mobility (ELMO) mengatakan, kendaraan listrik memiliki banyak keuntungan, mulai dari konsumsi energi lebih murah, pajak kendaraan, bebas emisi serta program ganjil genap dan perawatan kendaraan listrik lebih murah. 

“Bisa dibayangkan pada mobil listrik yang harganya Rp800 jutaan, pajak tahunannya hanya sekitar Rp1,1 jutaan karena masih mendapatkan insentif dari pemerintah. Begitu juga dengan motor listrik, pajaknya hanya sekitar Rp50.000 dalam satu tahun,” ujar Aries.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut