Pemerintah Resmi Cabut Insentif Impor Mobil Listrik, Tahun Depan Wajib Produksi Dalam Negeri!

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah memastikan insentif impor mobil listrik tidak akan dilanjutkan pada tahun depan. (Foto: Dok)

Pengumuman ini membuat sejumlah produsen yang memanfaatkan kebijakan tersebut harus mulai memproduksi mobil di Indonesia. Jika tidak terpenuhi, maka uang jaminan mereka tidak bisa dicairkan atau resmi untuk negara.

Dalam data Kementerian Perindustrian, ada enam perusahaan yang terbagi dalam sembilan merek sebagai penerima manfaat kebijakan tersebut. Perusahaan itu adalah National Assemblers milik Indomobil Group yang menaungi Citroen, Aion, Maxus, dan Volkswagen.

Selanjutnya ada BYD Auto Indonesia (BYD), Geely Motor Indonesia (Geely), VinFast Automobile Indonesia (VinFast), Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (GWM Ora).

BYD dan VinFast telah berkomitmen membangun pabrik sendiri dengan rencana operasional pada tahun depan. Sedangkan GWM Ora menggunakan fasilitas Inchcape di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat.

Sebagai informasi, mereka harus memproduksi sesuai jumlah yang telah diimpor ke Indonesia. Hal tersebut harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027 dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 hari lalu

Mobil Listrik 7-Seater Hyundai Neira Segera Meluncur di Indonesia, Ini Segmen yang Disasar

9 hari lalu

Suzuki Luncurkan Mobil Listrik Murah eSky Seharga Rp175 Jutaan, Apa Akan Masuk Indonesia?

9 hari lalu

Pakai Mobil Dinas Maung MV3 Garuda, Menko AHY Dorong RI Mandiri di Industri Otomotif

12 hari lalu

Mobil Listrik Bekas Mulai Diburu, Harga dan Kondisi Baterai Jadi Pertimbangan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal