Pemerintah Resmi Cabut Insentif Impor Mobil Listrik, Tahun Depan Wajib Produksi Dalam Negeri!

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah memastikan insentif impor mobil listrik tidak akan dilanjutkan pada tahun depan. (Foto: Dok)

Dalam data Kementerian Perindustrian, ada enam perusahaan yang terbagi dalam sembilan merek sebagai penerima manfaat kebijakan tersebut. Perusahaan itu adalah National Assemblers milik Indomobil Group yang menaungi Citroen, Aion, Maxus, dan Volkswagen.

Selanjutnya ada BYD Auto Indonesia (BYD), Geely Motor Indonesia (Geely), VinFast Automobile Indonesia (VinFast), Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (GWM Ora).

BYD dan VinFast telah berkomitmen membangun pabrik sendiri dengan rencana operasional pada tahun depan. Sedangkan GWM Ora menggunakan fasilitas Inchcape di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat.

Sebagai informasi, mereka harus memproduksi sesuai jumlah yang telah diimpor ke Indonesia. Hal tersebut harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027 dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
2 hari lalu

10 Mobil Listrik Terlaris April 2026, Dominasi Brand China Tak Terbendung

Mobil
3 hari lalu

Gandeng Huawei dan JAC, Mobil Listrik Maserati Bakal Pakai Teknologi China

Mobil
6 hari lalu

Chery Siapkan City Car Listrik Murah Lawan Geely EX2 dan BinguoEV

Mobil
11 hari lalu

Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Jakarta, AEML Ungkap Dampak Berantai

Mobil
11 hari lalu

Volkswagen ID. Buzz Eclipse Edition Meluncur di Indonesia, Intip Ubahannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal