Pemerintah Resmi Cabut Insentif Impor Mobil Listrik, Tahun Depan Wajib Produksi Dalam Negeri!

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah memastikan insentif impor mobil listrik tidak akan dilanjutkan pada tahun depan. (Foto: Dok)

Dalam data Kementerian Perindustrian, ada enam perusahaan yang terbagi dalam sembilan merek sebagai penerima manfaat kebijakan tersebut. Perusahaan itu adalah National Assemblers milik Indomobil Group yang menaungi Citroen, Aion, Maxus, dan Volkswagen.

Selanjutnya ada BYD Auto Indonesia (BYD), Geely Motor Indonesia (Geely), VinFast Automobile Indonesia (VinFast), Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (GWM Ora).

BYD dan VinFast telah berkomitmen membangun pabrik sendiri dengan rencana operasional pada tahun depan. Sedangkan GWM Ora menggunakan fasilitas Inchcape di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat.

Sebagai informasi, mereka harus memproduksi sesuai jumlah yang telah diimpor ke Indonesia. Hal tersebut harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027 dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
2 hari lalu

Leapmotor Bakal Hadir di Indonesia Tahun Ini, Harganya Mulai dari Rp200 Jutaan!

Mobil
7 hari lalu

Mengaspal di Indonesia, Intip Fitur Keselamatan pada Mobil Listrik Deepal S07

Mobil
13 hari lalu

Bakal Luncurkan Mobil Hybrid dan Listrik di 2026, Ini Langkah Honda

Mobil
17 hari lalu

Minat Mobil Listrik di Singapura Disebut Menurun, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal