“Saya rasa seperti skema PPnBM yang dulu itu akan meningkatkan market secara signifikan. Pemerintah tidak rugi karena dengan meningkatkan volume pajak meningkat, walaupun secara per unit turun tapi totalnya meningkat,” kata Anton.
“Efeknya pajak daerah, penghasilan, tenaga kerja meningkat, itu sangat luar biasa kita rasakan. Saya rasa untuk meningkatkan market secara cepat, i think that's a good way,” katanya.
Wacana mobil rakyat sendiri muncul pada 2021. Saat itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kendaraan jenis tersebut akan mendapat hak istimewa, yaitu bebas PPnBM.
Tapi, syaratnya wajib memenuhi lokal konten sebesar 80 persen dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan harga di bawah Rp240 juta. Agus menilai harga tersebut bisa dikatakan bukan sebagai kendaraan mewah sehingga tidak diwajibkan PPnBM.a.