Peringatan bagi Pejabat, Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran Bisa Kena Sanksi

Muhamad Fadli Ramadan
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan larangan penggunaan kendaraan dinas dipakai mudik Lebaran. (Foto: iNews)

"Mobil dinas itu dibiayai APBD, termasuk perawatannya. Karena itu, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran," kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan ini. Pramono menyebut sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar akan segera dirumuskan.

"Kalau ada yang melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya," ucap Pramono.

Sebagai informasi, aturan penggunaan kendaraan dinas di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Di dalamnya menyatakan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota, dengan pengecualian untuk luar kota atas izin tertulis.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemprov DKI Ubah Sistem Pengelolaan Sampah, Metode Open Dumping di Bantargebang Berakhir 2029

5 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Siswa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Tetap Belajar meski Sekolah Roboh

6 hari lalu

Pramono Minta Sopir Alphard yang Ditegur Satpam Ditindak: Sok Berkuasa, padahal Salah

6 hari lalu

Pramono Kebut Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Tak Bebani APBD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal