Peringatan bagi Pejabat, Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran Bisa Kena Sanksi

Muhamad Fadli Ramadan
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan larangan penggunaan kendaraan dinas dipakai mudik Lebaran. (Foto: iNews)

"Mobil dinas itu dibiayai APBD, termasuk perawatannya. Karena itu, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran," kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan ini. Pramono menyebut sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar akan segera dirumuskan.

"Kalau ada yang melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya," ucap Pramono.

Sebagai informasi, aturan penggunaan kendaraan dinas di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Di dalamnya menyatakan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota, dengan pengecualian untuk luar kota atas izin tertulis.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengumuman! Ada Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Malam Ini, Catat Jadwalnya

57 tahun lalu

Hore! Warga Ber-KTP Jakarta Gratis Masuk Ancol 22, 27 dan 28 Juni

57 tahun lalu

Siap-Siap! 2.843 Loker Padat Karya Gaji UMP Jakarta Segera Dibuka, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Jukir Tak Ber-KTP DKI bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal