Peringatan bagi Pejabat, Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran Bisa Kena Sanksi

Muhamad Fadli Ramadan
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan larangan penggunaan kendaraan dinas dipakai mudik Lebaran. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan larangan penggunaan kendaraan dinas dipakai mudik Lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya harus mematuhi aturan tersebut jika melanggar akan dikenakan sanksi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna memastikan aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Pramono menegaskan kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Jadi tidak bisa dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

"Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali," ujar Pramono dalam laman resmi Pemprov Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas dalam pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang digunakan ASN dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) untuk perawatan dan sebagainya. Sebab itu, penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan operasional.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengumuman! Ada Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Malam Ini, Catat Jadwalnya

57 tahun lalu

Hore! Warga Ber-KTP Jakarta Gratis Masuk Ancol 22, 27 dan 28 Juni

57 tahun lalu

Siap-Siap! 2.843 Loker Padat Karya Gaji UMP Jakarta Segera Dibuka, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Jukir Tak Ber-KTP DKI bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal