"Baterai cukup mahal. Adanya produsen lokal yang akan memproduksi beterai kendaraan seharusnya sangat siginifikan menurunkan harga (mobil listrik)," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal dan nonfiskal untuk mobil listrik akan menurunkan rata-rata harga sekitar 25 persen dari harga mobil listrik saat ini. Harga mobil listrik sekarang sekitar 40 persen di atas harga mobil konvensional.
"Kalau sekarang bedanya 40 persen, dengan kebijakan itu mungkin sekitar 10 persen sampai 15 persen dari mobil yang combustion engine (mesin bahan bakar)," ujarnya.
Dalam Perpres 55/2019, insentif fiskal yang diberikan salah satunya pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dihapus. Namun, penghapusan tarif ini menunggu aturan turunnya berupa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013.
Selain PPnBM, kata Airlangga, insentif lain yang diberikan khusus, yaitu pembebasan bea balik nama. Guyuran insentif ini lumrah diberikan jika berkaca pada pengalaman negara-negara lain.