Perpres Mobil Listrik Baru Diteken, Mitsubishi Sementara Pilih Impor CBU

Dani M Dahwilani
Tunggu implementasi aturan, untuk sementara Mitsubishi memilih impor kendaraan listrik dalam bentuk CBU. (Foto: Antara)

"Baterai cukup mahal. Adanya produsen lokal yang akan memproduksi beterai kendaraan seharusnya sangat siginifikan menurunkan harga (mobil listrik)," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal dan nonfiskal untuk mobil listrik akan menurunkan rata-rata harga sekitar 25 persen dari harga mobil listrik saat ini. Harga mobil listrik sekarang sekitar 40 persen di atas harga mobil konvensional.

"Kalau sekarang bedanya 40 persen, dengan kebijakan itu mungkin sekitar 10 persen sampai 15 persen dari mobil yang combustion engine (mesin bahan bakar)," ujarnya.

Dalam Perpres 55/2019, insentif fiskal yang diberikan salah satunya pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dihapus. Namun, penghapusan tarif ini menunggu aturan turunnya berupa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013.

Selain PPnBM, kata Airlangga, insentif lain yang diberikan khusus, yaitu pembebasan bea balik nama. Guyuran insentif ini lumrah diberikan jika berkaca pada pengalaman negara-negara lain.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
16 jam lalu

Pameran Otomotif Internasional GIIAS 2026 Hadirkan Lebih dari 65 Merek Global

2 hari lalu

Serba-serbi GIIAS 2026: Guinness World Records Pecah Kompetisi Mekanik Terbesar di Dunia

2 hari lalu

Melantai di GIIAS 2026, Intip Perbedaan Wuling Aira ev Standard Range dan Long Range! 

5 hari lalu

Honda Luncurkan Super-ONE di GIIAS 2026, Mobil Listrik Berwarna Ikonik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal