Perpres Mobil Listrik Baru Diteken, Mitsubishi Sementara Pilih Impor CBU

Dani M Dahwilani
Tunggu implementasi aturan, untuk sementara Mitsubishi memilih impor kendaraan listrik dalam bentuk CBU. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Salah satu poinnya adalah produksi kendaraan listrik di dalam negeri.

Bagaimana tanggapan Mitsubishi terkait kebijakan ini? "Kita masih menunggu. Biasanya setelah keluar aturan ada petunjuk teknis. Kemudian biasanya Gaikindo akan meeting dengan pemerintah dan lain-lain," ujar Direktur Sales dan Marketing PT MMKSI, Irwan Kuncoro saat dikonfirmasi iNews.id.

Dia menuturkan, target pemerintah adalah lokalisasi produksi. Jika aturan ini ada sudah seharusnya manufaktur mencoba ke aras sana. Namun, untuk sementara Mitsubishi memilih impor kendaraan listrik dalam bentuk complete built-up (CBU)

"Itu step berikutnya. Sekarang Mitsubishi CBU impor. Nanti akan lihat aturan dari pemerintah seperti apa, kalau lokalisasi industri berapa insetifnya," kata Irwan.

Dia menyebutkan, untuk kebijakan produksi baterai dalam negeri pihaknya sangat mendukung pemerintah. Apalagi harga baterai kendaraan listrik sangat mahal.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
3 hari lalu

Tak Ada Insentif, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot

Mobil
7 hari lalu

BYD Ungkap Indonesia Jadi Negara dengan Perkembangan EV Tercepat 

Mobil
7 hari lalu

MAB Bakal Luncurkan Mobil Listrik Seharga Rp150 Jutaan, Diproduksi di Indonesia

Mobil
12 hari lalu

Bersaing di Segmen SUV, Ini yang Disasar Mobil Litrik VinFast VF 7

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal