Perpres Sudah Diteken, Toyota Tunggu 2 Implementasi Kebijakan Kendaraan Listrik

Dani M Dahwilani
Press conference kompetisi pemrograman aplikasi digital nasional bertajuk Toyota Fun/Code di Agro Plaza, Jakarta, Kamis (15/8/2019). (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal dan nonfiskal untuk mobil listrik akan menurunkan rata-rata harga sekitar 25 persen dari harga mobil listrik saat ini. Harga mobil listrik sekarang sekitar 40 persen di atas harga mobil konvensional.

"Kalau sekarang bedanya 40 persen, dengan kebijakan itu mungkin sekitar 10 persen sampai 15 persen dari mobil yang combustion engine (mesin bahan bakar)," ujarnya.

Dalam Perpres 55/2019, insentif fiskal yang diberikan salah satunya pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dihapus. Namun, penghapusan tarif ini menunggu aturan turunnya berupa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013.

Selain PPnBM, kata Airlangga, insentif lain yang diberikan khusus, yaitu pembebasan bea balik nama. Guyuran insentif ini lumrah diberikan jika berkaca pada pengalaman negara-negara lain.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Geely Kembangkan Pengisian Mobil Listrik Super Cepat, 10-80 Persen Hanya 5,5 Menit

10 hari lalu

Mobil Listrik Nevo QO5 Diproduksi Lokal, Distribusi Ditargetkan September 2026

11 hari lalu

Menguji Changan Nevo Q05 di Jalan Pekotaan Padat, Intip Fitur dan Teknologinya

13 hari lalu

Menjajal Mobil Listrik BAIC T1 Libas Jalanan Jakarta-Bandung PP, Begini Performanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal