Perpres Sudah Diteken, Toyota Tunggu 2 Implementasi Kebijakan Kendaraan Listrik

Dani M Dahwilani
Press conference kompetisi pemrograman aplikasi digital nasional bertajuk Toyota Fun/Code di Agro Plaza, Jakarta, Kamis (15/8/2019). (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal dan nonfiskal untuk mobil listrik akan menurunkan rata-rata harga sekitar 25 persen dari harga mobil listrik saat ini. Harga mobil listrik sekarang sekitar 40 persen di atas harga mobil konvensional.

"Kalau sekarang bedanya 40 persen, dengan kebijakan itu mungkin sekitar 10 persen sampai 15 persen dari mobil yang combustion engine (mesin bahan bakar)," ujarnya.

Dalam Perpres 55/2019, insentif fiskal yang diberikan salah satunya pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dihapus. Namun, penghapusan tarif ini menunggu aturan turunnya berupa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013.

Selain PPnBM, kata Airlangga, insentif lain yang diberikan khusus, yaitu pembebasan bea balik nama. Guyuran insentif ini lumrah diberikan jika berkaca pada pengalaman negara-negara lain.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
1 hari lalu

Pembeli Pertama iCAR V23 Pro Plus Collector Series di RI Dapat Status VIP Eksklusif!

Nasional
2 hari lalu

Kendaraan EV Kena Pajak, Produsen Otomotif Tunggu Langkah Pemerintah

Mobil
2 hari lalu

Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Begini Tanggapan Chery Group

Mobil
2 hari lalu

iCar Serahkan Mobil Listrik V23 Pro Plus Collector Series ke Pemilik Perdana di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal