Nisaan terancam hukuman denda 173 juta won (146.700 dolar AS) atau sekitar Rp2 milliaran. Sementara Porsche masih dalam tahap penyelidikan, namun diprediksi akan tetap dikenakan sanksi hukuman denda.
Diketahui, pemalsuan uji emisi dilakukan dengan perangkat lunak ilegal yang dipasang di mobil mereka menyebabkan perangkat pengurangan emisi gas tidak beroperasi sepenuhnya selama kondisi mengemudi normal. Itu berarti menandakan mobil-mobil tersebut tidak memenuhi tingkat emisi yang diizinkan, tetapi para pembuat mobil memalsukan fakta tersebut dalam tanda-tanda yang dilampirkan pada mobil produksinya.
Praktik pemalsuan yang bersifat ilegal pernah dilakukan beberapa pabrikan mobil serupa, yakni Audi-Volkswagen Korea dan Stellantis Korea dengan denda 1,06 miliar won.