Jika melakukan perjalanan ke luar kota dengan kendaraan pribadi dalam PPKM Level 3 dan 2, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen maksimal H-1 pemberangkatan. Dua ketentuan tadi hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau dari Jawa-Bali ke daerah luar Jawa-Bali. Syarat perjalanan ini tidak berlaku di daerah aglomerasi, seperti Jabodetabek.