3. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
4. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Adapun penerapan PPKM level 3 non Jawa-Bali diberlakukan mulai tanggal 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021.