PPKM Level 3 Berlaku, Ini Aturan untuk Kendaraan

Bertold Ananda
Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Jawa-Bali, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Foto: Antara)

3. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

4. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Adapun penerapan PPKM level 3 non Jawa-Bali diberlakukan mulai tanggal 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya

Bisnis
3 tahun lalu

Ribuan Hotel Dijual di Situs Online, Terbanyak di Bali

Bisnis
3 tahun lalu

PPKM Dihapus, BEI Kembali Buka Main Hall Bursa untuk Publik Mulai Hari Ini

Bisnis
3 tahun lalu

Targetkan 70.000 Penumpang Harian di 2023, MRT Minta Kemenhub Buka Pembatasan Kuota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal