PPKM Level 3 Berlaku, Ini Aturan untuk Kendaraan

Bertold Ananda
Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Jawa-Bali, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Jawa-Bali. Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Langkah ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Apalagi sejumlah negara terpaksa kembali memberlakukan lockdown akibat serangan Covid-19 gelombang ketiga.

Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Bagaimana aturan kendaraan yang akan beraktivitas?

1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya

Bisnis
3 tahun lalu

Ribuan Hotel Dijual di Situs Online, Terbanyak di Bali

Bisnis
3 tahun lalu

PPKM Dihapus, BEI Kembali Buka Main Hall Bursa untuk Publik Mulai Hari Ini

Bisnis
3 tahun lalu

Targetkan 70.000 Penumpang Harian di 2023, MRT Minta Kemenhub Buka Pembatasan Kuota

Nasional
3 tahun lalu

Presiden Jokowi Yakin Efek Positif Pencabutan PPKM Mulai Terasa pada Februari 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal