JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 terkait Kendaraan Listrik. Kebijakan ini disambut positif produsen otomotif di Indonesia.
Salah satunya pabrikan terbesar di dunia, Toyota. Mereka mengaku sebelum perpres tersebut keluar perusahaan telah menggodok mengenai rencana dan skenario kendaraan listrik di Indonesia.
"Kami telah mempelajari kendaraan listrik di Indonesia sebelum perpers keluar. Kami pun telah menyampaikan ini kepada principal (Toyota di Jepang), apakah development atau produksi di Indonesia," ujar Direktur Marketing PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmy Suwandi di Jakarta, baru-baru ini.
Anton menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu implementasi dari regulasi ini terkait pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus dan aturan produksi kendaraan listrik.
"Support ini yang ditunggu, kita menunggu dua hal tersebut. Semoga bila yang dua itu sesuai harapan, kami melihat target electrifical di Indonesia 20 persen sangat possible," katanya