JAKARTA, iNews.id - Truk Over Dimension Over Load (ODI) kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal akibat barang bawaan berlebih. Sebab itu, Dinas Perhubungan dan Kepolisian akan melakukan penindakan untuk keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bakal melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Program itu akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024.
Kegiatan ini akan dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI. Pengawasan dan penegakkan hukum nantinya dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
"Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi," ujar Dirjen Risyapudin dalam keterangan pers Kamis (15/8/2024).
Dirjen Risyapudin menyampaikan pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan berlaku dan bebas ODOL. Sampai saat ini jenis pelanggaran didominasi pelanggaran muatan sebesar 65 persen.