Tak Sopan Mobil Sri Sultan HB X Disalip Rombongan Tot Tot Wuk Wuk di Lampu Merah, Cek Aturannya

Kurnia Illahi
Muhamad Fadli Ramadan
Vial video momen mobil Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X disalip rombongan kendaraan berpatwal saat berhenti di lampu merah .(Foto: Threads)

Faizal menjelaskan penggunaan sirene dan rotator sudah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.

"Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib untuk dicopot," ujarnya.

Selain itu, Faizal mengungkapkan pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat sipil. Ada oknum yang menggunakan sirine dan strobo tidak sesuai peruntukannya karena merasa memiliki privilege.

"Campur (pelakunya), pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai," ucapnya.

Faizal menjelaskan masyarakat perlu memahami penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirine, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirine," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Melayat ke Keraton Solo, Sri Sultan HB X Sampaikan Duka Cita Wafatnya PB XIII

Mobil
3 bulan lalu

Pejabat Sering Pakai Sirene Tut Tut Wok Wok, Istana: Presiden Saja Ikut Antre Macet

Aksesoris
3 bulan lalu

4 Alasan Gerakan Stop Tut Tut Wok Wok Semakin Viral, Berawal dari Penyalahgunaan Strobo!

Soccer
6 bulan lalu

Naik Kasta, PSIM Yogyakarta Siapkan 3 Jurus Sakti di Liga 1 2025-2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal