JAKARTA, iNews.id– Program insentif pemerintah untuk mobil listrik berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) telah dimulai sejak 1 April 2023. Setelah alami penurunan penjualan di awal 2023, menarik untuk melihat seberapa besar pemesanan mobil listrik usai disubsidi.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 1 persen, sedangkan 10 persen sisanya akan ditanggung negara. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2023 dan hasilnya pun penjualan mobil listrik merangkak naik.
Dengan kebijakan tersebut, membuat harga mobil listrik turun hingga Rp70 juta setelah subsidi diterapkan. Namun, tidak semua mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia mendapatkan insentif potongan PPN.
Kendaraan listrik tersebut harus memenuhi syarat, seperti sudah dirakit secara lokal dan memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Regulasi tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah tahun Anggaran 2023.