Tak tanggung-tanggung, Pasal 359 KUHP menyebutkan, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang bisa dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun!
Kini warganet menuntut agar pelaku diberi sanksi tegas. Banyak yang menyayangkan orang tua atau pengemudi yang membiarkan aksi berbahaya ini terjadi. “Bukan gaya-gayaan, ini murni kelalaian!” ujar salah satu komentar viral.
Aksi ini menjadi pengingat keras, jalan tol bukan tempat bermain. Satu detik kecerobohan, bisa berujung duka seumur hidup.