Peristiwa tersebut diketahui bukan terjadi di Indonesia, melainkan di Hanoi, Vietnam. Dapat terlihat dari pelat kendaraan yang terparkir di tepi jalan tepat di samping Hyundai Creta yang tertabrak itu.
Video tersebut langsung diserbu warganet yang membanjiri kolom komentar dengan menyalahkan pemilik mobil Creta. Sebab, pemilik kendaraan dinilai memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.
“Nyesel kan parkir sembarangan,” kata @007***.
“Sukurrrrrr…. Wanjir baru kali ini gw liat video musibahkok bahagia,” ujar @can***.
“Harus didenda tuh yang punya mobil,” kata @vnda***.
“Lagian punya mobil gak punya o*ak,” ujar @mawar***.
Sebagai informasi, di Indonesia terdapat larangan parkir kendaraan di dekat perlintasan rel kereta api. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2017 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 175 berbunyi setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.