Viral Pajero Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ditegur Malah Nantangin Berujung Diciduk!

Muhamad Fadli Ramadan
Viral pengemudi Pajero pasang Tot Tot Wuk Wuk diciduk polisi. (Foto: TikTok, X)

Dasar hukum untuk pelanggaran ini tertulis di Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

"Saat ini kendaraan dan pengemudi sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan pengguna jalan dan mencegah penyalahgunaan atribut kepolisian," lanjut keterangan unggahan itu.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Photo
30 hari lalu

Suasana Tenang Jalan Gatot Subroto Tanpa Suara Sirine-Strobo "Tot Tot Wuk Wuk"

Nasional
31 hari lalu

DPR soal Strobo-Sirine Tot Tot Wuk Wuk: Kalau Ada Pejabat Pakai Itu Melanggar Hukum!

Nasional
1 bulan lalu

Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk Dibekukan untuk Patwal, Ini Aturan Penggunaannya

Nasional
1 bulan lalu

Kakorlantas Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk untuk Patwal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal