Viral Pengemudi Xpander Ngamuk Ditegur Polisi Masuk Jalur Busway, Netizen: Tunggu Permohonan Maafnya

Muhamad Fadli Ramadan
Viral di media sosial seorang pengemudi Mitsubishi Xpander ngamuk tak terima ditegur polisi saat masuk jalur busway.(Foto: Instagram infojkt24)

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," kata peraturan tersebut.

Sebelum masuk jalur khusus busway sudah terdapat rambu larangan masuk kecuali bus Transjakarta. Pelanggar rambu akan dijerat Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. 

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Melihat hal tersebut, warganet ramai-ramai menyalahkan pengemudi Xpander yang dianggap tidak memahami aturan. Bahkan, pengemudi tersebut ingin melanggar dua aturan lalu lintas.

"Biasanya orang-orang yang suka memaki orang-orang itu yang tertekan," kata @kar***.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Transjakarta Kelola Transportasi Kepulauan Seribu Mulai 2027, Siapkan Kapal

6 hari lalu

Pramono Alihkan Pengelolaan Kapal ke Transjakarta, Tarif ke Kepulauan Seribu Bakal Lebih Murah

6 hari lalu

Pramono Alihkan Pengelolaan Transportasi Laut Kepulauan Seribu ke Transjakarta

6 hari lalu

Pramono Targetkan Layanan Transjakarta Jangkau Kepulauan Seribu Mulai Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal