Sebagai informasi, batas kecepatan maksimal di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sementara sanksi pelanggaran kecepatan maksimal di jalan tol tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 287 ayat 5, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."