Viral Sopir Angkot Pukul Pemotor Tak Terima Ditegur Lawan Arah, Netizen: Sebentar Lagi Minta Maaf

Muhamad Fadli Ramadan
Viral video di media sosial seorang sopir angkot memukul pengendara motor karena tak terima ditegur lawan arah. (Foto: Instagram @memomedsos)

JAKARTA, iNews.id - Viral video di media sosial seorang sopir angkot memukul pengendara motor. Ini terjadi karena sang sopir tak terima ditegur akibat lawan arah

Video tersebut menjadi perhatian warganet setelah diunggah akun Instagram @memomedsos yang memperlihatkan sebuah angkot berwarna biru melaju kencang di jalur satu arah. Pemotor yang melihat itu langsung mengadang laju angkot dan menegur sang sopir.

"Mau ke mana? Ini kan jalan satu arah," kata pemotor tersebut.

Mendengar teguran tersebut, sopir angkot turun dari mobilnya dan melawan pemotor dengan nada tinggi. Merasa tidak salah, sopir angkot meminta pemotor untuk tidak mencari gara-gara.

"Kenapa? Elu kenapa? Yang lain pada lewat, elu malah rese sendiri. Elu kenapa? Mobil gue mogok, rusak, ***!" ujar sopir angkot tersebut dengan nada kesal.

Tapi, pemotor tersebut tak percaya dengan ucapan sopir angkot yang mengatakan mobilnya mogok dan hendak pergi ke bengkel. Sebab, mobil tersebut dapat melaju normal, bahkan dapat melakukan pengereman dengan baik saat dihadang.

Sopir angkot meradang, tak hanya memaki dengan kata-kata kasar, tapi juga memukul pemotor yang menegurnya.

"Wah, gua laporin lu ke polisi, gue laporin!" kata pemotor tersebut yang tak terima dengan perbuatan sopir angkot.

Patut diketahui melawan arah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas berat. Sanksi hukum nagi pelaku lawan arah tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika larangan dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, maka terdapat sanksi yang membayangi para pengguna jalan. Sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dalam Pasal 229 ayat (3) pelaku yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.

Kemudian, di Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
2 hari lalu

Viral Pengemudi Fortuner Lawan Arah Ditegur Perempuan Malah Mau Diaduin Mobilnya

Megapolitan
9 hari lalu

Layanan Mikrotrans Jak41 Dihentikan Sementara usai Diadang Sopir Angkot

Motor
1 bulan lalu

Beri Sanksi Sosial, Polisi Minta Warga Viralkan Pengendara Lawan Arah

Motor
4 bulan lalu

Viral Driver Ojol Nekat Lawan Arah di Depan Polisi: Waktu adalah Uang Pak

Motor
5 bulan lalu

Viral Pemotor Lawan Arah di Bogor Tewas Tertabrak Mobil, Siapa yang Dihukum?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal