Viral Sopir Angkot Pukul Pemotor Tak Terima Ditegur Lawan Arah, Netizen: Sebentar Lagi Minta Maaf

Muhamad Fadli Ramadan
Viral video di media sosial seorang sopir angkot memukul pengendara motor karena tak terima ditegur lawan arah. (Foto: Instagram @memomedsos)

Sopir angkot meradang, tak hanya memaki dengan kata-kata kasar, tapi juga memukul pemotor yang menegurnya.

"Wah, gua laporin lu ke polisi, gue laporin!" kata pemotor tersebut yang tak terima dengan perbuatan sopir angkot.

Patut diketahui melawan arah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas berat. Sanksi hukum nagi pelaku lawan arah tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika larangan dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, maka terdapat sanksi yang membayangi para pengguna jalan. Sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dalam Pasal 229 ayat (3) pelaku yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang Dua Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD

57 tahun lalu

Viral Sopir Angkot Lawan Arah Ngamuk di Jaktim hingga Pecahkan Kaca Mobil

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Anak Sopir Angkot Lulus Kuliah di ITB, Tak Menyerah Raih Mimpi

57 tahun lalu

Viral Pemotor Baku Hantam dengan Sopir Angkot di Jaktim, Dipicu Teguran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal