Viral Sule Kena Tilang Dishub, Mobil Double Cabin Pribadi Apa Perlu KIR?

Muhamad Fadli Ramadan
Komedian Sule ramai jadi perbincangan di media sosial usai ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). (Foto: Instagram Info Jabodetabek)

1. Peringatan Tertulis

Jika petugas mendapati kendaraan double cabin Anda belum menjalani uji KIR atau masa berlakunya habis, Anda dapat diberikan teguran tertulis. Peringatan ini biasanya diberikan oleh petugas Dinas Perhubungan saat razia kendaraan atau pemeriksaan acak.

2. Denda Administratif

UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan wajib diuji kelaikan jalan. Jika tidak, pemilik dapat dikenai denda administratif. Denda ini bisa bervariasi, tetapi di beberapa daerah mencapai Rp500.000- Rp1.000.000. 

3. Pembekuan Izin Operasional

Khusus untuk mobil double cabin yang digunakan oleh perusahaan, jika uji KIR tidak dilakukan, izin operasional atau izin trayek dapat dibekukan sementara. Hal ini tentu akan merugikan secara bisnis, apalagi jika kendaraan digunakan dalam rantai logistik atau proyek penting.

4. Pencabutan Izin dan Penahanan Kendaraan

Dalam kasus yang berat atau berulang, petugas dapat memberikan sanksi pencabutan izin operasional secara permanen, bahkan penahanan kendaraan hingga pemilik menyelesaikan kewajiban uji KIR.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 hari lalu

Rizky Febian Ajukan Kasasi soal Ahli Waris, Teddy Pardiyana Buka Pintu Damai

22 hari lalu

Fantastis! Warisan Lina Jubaedah Diperkirakan Rp10 Miliar, Teddy Pardiyana Ahli Warisnya

23 hari lalu

Respons Sule usai Gugatan Ahli Waris Teddy Dikabulkan: Masih Ada Kasasi

23 hari lalu

5 Fakta Sule Kalah Melawan Teddy Pardiyana Perkara Ahli Waris, Nomor 4 Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal