JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kehadiran kendaraan ramah lingkungan bertenaga listrik. Salah satunya kendaraan roda dua. Di mana 40 persen komponennya wajib dari diproduksi di dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengatakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
"Dalam Pasal 8 di Perpres tersebut disebutkan penggunaan komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua dan atau tiga pada tahun 2019-2023 minimum sebesar 40 persen," ujar Gati, dalam keterangannya dilansir Rabu (26/8/2020).
Gati menuturkan, pihaknya berharap pengembangan kendaraan bermotor listrik ini dapat melibatkan pelaku industri kecil menengah (IKM) komponen otomotif yang berada di sentra-sentra produksi, seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Sukabumi, Tegal, Klaten, Purbalingga, Pasuruan, dan Sidoarjo.
"Sudah cukup banyak dari IKM komponen otomotif tersebut menjadi bagian dari rantai suplai industri otomotif sebagai Tier 2 dan 3," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan target 20 persen dari total produksi nasional kendaraan bermotor roda dua pada 2025 merupakan sepeda motor listrik, dengan target sekitar 2 juta unit.