40 Persen Komponen Sepeda Motor Listrik Wajib dari Dalam Negeri

Riyandy Aristyo
Penggunaan komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua dan tiga pada 2019-2023 minimum 40 persen. (Foto: Grafis)

"Maka itu, keberadaan motor listrik dalam negeri seperti Katalis perlu lebih dikenal masyarakat. Salah satunya melalui keikutsertaan pada pameran modifikasi maupun pameran otomotif secara umum," katanya.

Pemerintah terus mendorong pengembangan inovasi dan peningkatan daya saing industri, termasuk sektor otomotif yang merupakan prioritas dalam era industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.

"Kami terus membangun komunikasi dan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang mendukung serta pembinaan yang berkelanjutan dan tepat sasaran," ujar Gati.

Indonesia telah memiliki beberapa merek sepeda motor listrik lokal, di antaranya Gesits, BF Goodrich, Gelis, Selis, Katalis. Namun, hingga saat ini mereka masih menunggu regulasi terkait dengan realisasi subsidi bagi kendaraan listrik dan kesiapan infrastruktur pengisian baterai.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Prabowo Ingin Percepat Konversi 120 Juta Motor Bensin Jadi Listrik

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Bentuk Satgas Konversi Motor Listrik dan PLTS, Tunjuk Bahlil Jadi Koordinator

Mobil
9 hari lalu

Hyundai Subscribe Percepat Adopsi Mobil Listrik di Indonesia

Niaga
14 hari lalu

IIMS 2026 Catatkan 580.250 Pengunjung, Transaksi Tembus Rp8,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal