40 Persen Komponen Sepeda Motor Listrik Wajib dari Dalam Negeri

Riyandy Aristyo
Penggunaan komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua dan tiga pada 2019-2023 minimum 40 persen. (Foto: Grafis)

"Maka itu, keberadaan motor listrik dalam negeri seperti Katalis perlu lebih dikenal masyarakat. Salah satunya melalui keikutsertaan pada pameran modifikasi maupun pameran otomotif secara umum," katanya.

Pemerintah terus mendorong pengembangan inovasi dan peningkatan daya saing industri, termasuk sektor otomotif yang merupakan prioritas dalam era industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.

"Kami terus membangun komunikasi dan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang mendukung serta pembinaan yang berkelanjutan dan tepat sasaran," ujar Gati.

Indonesia telah memiliki beberapa merek sepeda motor listrik lokal, di antaranya Gesits, BF Goodrich, Gelis, Selis, Katalis. Namun, hingga saat ini mereka masih menunggu regulasi terkait dengan realisasi subsidi bagi kendaraan listrik dan kesiapan infrastruktur pengisian baterai.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

JAC Bawa 2 Kendaraan Komersial Bertenaga Listrik di Mining Indonesia, Intip Spesifikasinya 

7 hari lalu

Jaguar Land Rover bakal PHK 4.000 Karyawan dalam 2 Tahun, Ini Penyebabnya

7 hari lalu

Motor Listrik Baru Kembali Bakal Meluncur di Indonesia, Intip Bocorannya

8 hari lalu

China Luncurkan 3 Mobil Listrik Baru Setiap Hari, CATL Peringatkan Masalah Baterai Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal