5 Modifikasi Motor Kena Tilang, Perhatikan Ini Jangan Asal Rombak

Kemas Yassa
Banyak kasus modifikasi motor kena tilang gara-gara tidak memperhatikan aturan kendaraan di jalan raya. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Banyak kasus modifikasi motor kena tilang gara-gara tidak memperhatikan aturan kendaraan di jalan raya. Sebab itu, ubahan dan pemasangan aksesoris pada motor tidak boleh sembarangan.

Memodifikasi motor bagi pecinta otomotif memang sesuatu yang menyenangkan. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum merombak motor.

Dirangkum iNews.id, berikut lima modifikasi motor kena tilang: 

1. Mengubah Rangka Motor

Modifikasi motor kena tilang bisa disebabkan karena mengubah rangka motor. Mengubah rangka tidak sesuai ketentuan dilarang karena terdapat nomor seri untuk administrasi kendaraan.

2. Mengubah Dimensi Motor

Anda bisa kena tilang bila mengubah dimensi motor. Contohnya motor matic diubah menjadi chopper yang panjang ini tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
17 hari lalu

Balap Liar Meresahkan, Polisi Bakal Tindak hingga ke Bengkel Modifikasi

Mobil
2 bulan lalu

Ratusan Mobil Modifikasi Bersaing di BlackAuto Battle Surabaya 2025, Intip Pemenangnya

Aksesoris
3 bulan lalu

Adu Modifikasi, Custom War 2025 Jadi Ajang Edukasi Komunitas

Nasional
3 bulan lalu

KAI Segera Luncurkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Begini Skema Operasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal