5 Modifikasi Motor Kena Tilang, Perhatikan Ini Jangan Asal Rombak

Kemas Yassa
Banyak kasus modifikasi motor kena tilang gara-gara tidak memperhatikan aturan kendaraan di jalan raya. (Foto: Dok iNews.id)

3. Mengganti Warna Motor.

Mengubah warna bisa menjadi salah satu modifikasi motor kena tilang kepolisian. Jika warna motor Anda tidak sesuai dengan yang tertera di STNK anda bisa terkena tilang.

4. Komponen keselamatan dihilangkan 

Pada setiap motor terdapat komponen keselamatan sebagai penunjang keamanan bagi pengendara. Namun jika Anda melakukan modifikasi dengan menghilangkan alat keselamatan, seperti spion atau lampu, bisa kena tilang.

5. Modifikasi Mesin Motor

Modifikasi kapasitas mesin atau yang istilahnya adalah bore up selalu jadi hobby bagi pecinta otomotif. Motor yang biasanya tampak lemah jika dimodifikasi komponen mesinnya maka akan terlihat lebih garang.

Namun ini bisa menjadi salah satu modifikasi motor kena tilang dikarenakan melanggar peraturan lalu lintas.

Itulah lima modifikasi motor kena tilang. Ingat, sebelum memodifikasi kendaraan alangkah baiknya memperhatikan ketentuan yang berlaku agar aman dari sanksi tilang di jalan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
17 hari lalu

Balap Liar Meresahkan, Polisi Bakal Tindak hingga ke Bengkel Modifikasi

Mobil
2 bulan lalu

Ratusan Mobil Modifikasi Bersaing di BlackAuto Battle Surabaya 2025, Intip Pemenangnya

Aksesoris
3 bulan lalu

Adu Modifikasi, Custom War 2025 Jadi Ajang Edukasi Komunitas

Nasional
3 bulan lalu

KAI Segera Luncurkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Begini Skema Operasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal