“Bisa beberapa kali, bahkan dahulu pernah ada konsumen beli (BMW) R18 yang besar sekali itu padahal dia belum pernah sama sekali bawa moge. Hampir setiap pekan training sekarang sudah mahir,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini polisi baru diluncurkan SIM C1 motor berkapasitas mesin 250-500 cc. Nantinya, Korlantas juga akan mengeluarkan SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500 cc.
Untuk proses pembuatan SIM C1 syaratnya harus memiliki SIM C minimal satu tahun. Biaya pembuatannya hanya dikenakan Rp100 ribu, dan perpanjangan sebesar Rp75 ribu. Saat ini baru bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.