Awas! Jangan Asal Ganti Striping Motor, Bisa Kena Denda Rp500 Ribu hingga Penjara 2 Bulan

Muhamad Fadli Ramadan
Berikut aturan yang harus dipatuhi terkait penggunaan striping agar tidak kena denda atau sanksi hukum. (Foto: Ilustrasi/Suzuki)

JAKARTA, iNews.id - Sepeda motor dibekali striping atau stiker pada bodi. Selain sebagai estetika, striping merupakan penanda model atau tipe kendaraan.

Seperti diketahui, saat ini banyak orang yang memodifikasi motor dengan memasang striping baru atau menutupnya dengan desain baru. Padahal, penggunaan strip sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai informasi, striping adalah proses penempelan atau pengecatan pola, gambar, atau desain tertentu pada bodi sepeda motor. Biasanya, striping dilakukan untuk memberikan tampilan lebih menarik dan personal pada kendaraan. 

Selain itu, striping juga berbeda dari modifikasi bodi lainnya, seperti decall full body atau airbrush. Striping cenderung lebih kecil dan hanya menutupi sebagian bodi kendaraan, sehingga harganya relatif lebih murah dibandingkan dengan metode modifikasi lain.

Striping dapat berupa stiker, vinyl, atau cat yang diaplikasikan pada bagian tertentu dari motor, seperti fairing, tangki, atau bagian belakang. 

Meski striping memberikan pengaruh pada penampilan, penggunaannya harus mematuhi aturan hukum di Indonesia. Ini penting untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung pada denda atau sanksi lainnya.

Dilansir dari laman Suzuki, berikut aturan yang harus dipatuhi terkait penggunaan striping.

1. Tidak Mengubah Identitas Kendaraan

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 (1), warna kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai dengan kondisi fisik kendaraan. 

Jika pemasangan striping mengubah warna mayoritas bodi motor sehingga berbeda dengan STNK, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
11 hari lalu

Serunya Kopdar Gabungan RX King se-Jabodetabek, Tak Sekadar Ngumpul!

Motor
11 hari lalu

Vietnam Larang Motor Bensin Beroperasi Tahun Depan, Efeknya Mengejutkan!

Megapolitan
23 hari lalu

Pencuri Moge Harley Davidson di Senayan Belum Ditemukan, Polisi Buru Pelaku

Motor
24 hari lalu

10 Motor Paling Irit Sepanjang Masa, Nomor 3 Ternyata Masih Diproduksi Sampai Sekarang!

Megapolitan
29 hari lalu

Tembok Bangunan di Tangsel Ambruk Diterjang Angin Kencang, Puluhan Motor Tertimpa 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal