2. Registrasi Ulang Jika Mengubah Warna
Jika pemilik kendaraan ingin mengubah warna mayoritas bodi menggunakan cutting sticker atau metode lain, mereka diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang di Samsat agar data pada STNK diperbarui sesuai kondisi terbaru kendaraan.
3. Sanksi Pelanggaran
Apabila ditemukan pelanggaran seperti perubahan warna tanpa registrasi ulang, pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara hingga dua bulan sesuai Pasal 288 UU Lalu Lintas.
4. Pengecualian
Pemasangan striping dalam skala kecil atau variasi tertentu yang tidak mengubah warna mayoritas masih diperbolehkan tanpa perlu registrasi ulang. Namun, pemilik tetap disarankan untuk berhati-hati agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Misalnya, striping yang terlalu mencolok atau mengganggu pandangan dapat berpotensi membahayakan keselamatan berkendara. Untuk itu, pertimbangkan baik-baik mengenai pemasangannya.