Awas! Jangan Asal Ganti Striping Motor, Bisa Kena Denda Rp500 Ribu hingga Penjara 2 Bulan

Muhamad Fadli Ramadan
Berikut aturan yang harus dipatuhi terkait penggunaan striping agar tidak kena denda atau sanksi hukum. (Foto: Ilustrasi/Suzuki)

2. Registrasi Ulang Jika Mengubah Warna

Jika pemilik kendaraan ingin mengubah warna mayoritas bodi menggunakan cutting sticker atau metode lain, mereka diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang di Samsat agar data pada STNK diperbarui sesuai kondisi terbaru kendaraan.

3. Sanksi Pelanggaran

Apabila ditemukan pelanggaran seperti perubahan warna tanpa registrasi ulang, pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara hingga dua bulan sesuai Pasal 288 UU Lalu Lintas.

4. Pengecualian

Pemasangan striping dalam skala kecil atau variasi tertentu yang tidak mengubah warna mayoritas masih diperbolehkan tanpa perlu registrasi ulang. Namun, pemilik tetap disarankan untuk berhati-hati agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Misalnya, striping yang terlalu mencolok atau mengganggu pandangan dapat berpotensi membahayakan keselamatan berkendara. Untuk itu, pertimbangkan baik-baik mengenai pemasangannya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
12 hari lalu

Serunya Kopdar Gabungan RX King se-Jabodetabek, Tak Sekadar Ngumpul!

Motor
12 hari lalu

Vietnam Larang Motor Bensin Beroperasi Tahun Depan, Efeknya Mengejutkan!

Megapolitan
24 hari lalu

Pencuri Moge Harley Davidson di Senayan Belum Ditemukan, Polisi Buru Pelaku

Motor
24 hari lalu

10 Motor Paling Irit Sepanjang Masa, Nomor 3 Ternyata Masih Diproduksi Sampai Sekarang!

Megapolitan
30 hari lalu

Tembok Bangunan di Tangsel Ambruk Diterjang Angin Kencang, Puluhan Motor Tertimpa 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal