Berbahaya karena Tak Ada Suara Mesin, Pemerintah Kaji Ulang Aturan Motor Listrik

Muhamad Fadli Ramadan
Tanpa suara, pejalan kaki atau pengguna jalan lain tak akan mengetahui kehadiran motor listrik. (Foto: Ilustrasi/Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id Kendaraan listrik dikenal tidak mengeluarkan polusi udara dan suara seperti pada kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Namun, tidak adanya suara memperbesar risiko kecelakaan. 

Tanpa suara, pejalan kaki atau pengguna jalan lain tak akan mengetahui kehadiran motor listrik. Sebab itu perlu adanya aturan motor listrik. 

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, diatur tentang batas minimum suara yang dihasilkan mobil listrik.

“Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel,” bunyi pasal 32 ayat 6.

Namun, untuk motor listrik aturan seperti ini belum dibuat, meski ada beberapa produsen yang memasang speaker agar motor listrik buatan mereka seperti kendaraan konvensional yang memiliki suara mesin.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 hari lalu

Geely Kembangkan Pengisian Mobil Listrik Super Cepat, 10-80 Persen Hanya 5,5 Menit

9 hari lalu

Alva dan Gesits Masuk Daftar Calon Penerima Insentif Motor Listrik Rp3 Juta

10 hari lalu

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta per Unit Cair Mulai September 2026

10 hari lalu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Dicairkan Mulai September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal