JAKARTA, iNews.id - Biaya ganti pelat nomor 5 tahunan menjadi informasi yang penting untuk masyarakat. Pergantian pelat nomor secara umum dilakukan bersamaan dengan pajak lima tahunan atau perpanjangan STNK.
Sebagaimana diketahui, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen kendaraan yang wajib dimiliki oleh setiap WNI yang memiliki kendaraan bermotor. STNK memuat banyak informasi mengenai kendaraan, mulai dari atas nama kepemilikan sampai besaran pajak dan nomor identitas kendaraan.
Pembayaran pajak lima tahunan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor dikenakan beberapa biaya. Lantas, berapa biaya total ganti pelat nomor 2023? Berikut adalah ulasannya yang dirangkum iNews.id, Rabu (17/5/2023).
Biaya ganti pelat nomor 5 tahunan dan perpanjangan STNK 2023 untuk roda 4 yaitu sebesar Rp200 ribu. Sedangkan, untuk kendaraan roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk ongkos pengesahan dan lainnya. Berikut adalah rinciannya :
-Biaya ganti pelat nomor dan perpanjang STNK untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp200 ribu, roda 2 dan 3 sebesar Rp100 ribu
-Biaya pengesahan STNK dan ganti pelat nomor: Rp50 ribu per tahun
-Biaya cek fisik kendaraan: Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan
-Biaya pelat nomor kendaraan: Rp20 ribu hingga Rp100 ribu
-Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu