Dia menerangkan semua diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 106. Aturan hukum membonceng pada kendaraan sepeda motor adalah satu penumpang.
Jusri memaparkan aturan pada sepeda motor tidak ditentukan dari ukuran dimensi, umur, sehingga sangat bias. Tetapi yang harus diperhatikan adalah norma-norma keselamatan. Sebab, keselamatan is your choice.
Dia menjelaskan bila anak kecil kedua kakinya belum bisa menempel dipijakan motor (sadel), sebenarnya idak diperkanankan dibonceng karena berbahaya.
"Jika terjadi kecelakaan orangtua yang bisa dipenjara. Mereka bisa kena tuduhan kelalaian," ujar Jusri.