Bonceng Anak di Depan, Ini Bahaya yang Akan Terjadi 

Dani M Dahwilani
Banyak pengendara motor membonceng anggota keluarganya lebih dari satu orang, bahkan ada yang duduk di depan. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Dia menerangkan semua diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 106. Aturan hukum membonceng pada kendaraan sepeda motor adalah satu penumpang.  

Jusri memaparkan aturan pada sepeda motor tidak ditentukan dari ukuran dimensi, umur, sehingga sangat bias. Tetapi yang harus diperhatikan adalah norma-norma keselamatan. Sebab, keselamatan is your choice. 

Dia menjelaskan bila anak kecil kedua kakinya belum bisa menempel dipijakan motor (sadel), sebenarnya idak diperkanankan dibonceng karena berbahaya. 

"Jika terjadi kecelakaan orangtua yang bisa dipenjara. Mereka bisa kena tuduhan kelalaian," ujar Jusri.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
5 hari lalu

Kalahkan Sejumlah Negara, Instruktur Safety Riding Indonesia Diakui Dunia

Motor
1 bulan lalu

Mahir Ngerem Belum Cukup, Ini 3 Etika Penting Pengendara Motor di Jalan

Mobil
2 bulan lalu

Tekan Angka Kecelakaan, Keselamatan Jadi Fokus Utama UD Trucks

Mobil
3 bulan lalu

Mitsubishi Kembangkan Fitur AYC pada Xporce, Apa Fungsinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal