Syarat Bayar Pajak Motor Online Jawa Barat
Selain itu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membayar pajak kendaraan, yaitu:
- Kendaraan tidak dalam keadaan terblokir, baik blokir ranmor maupun blokir data kepemilikan.
- Pengguna harus memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif untuk menerima notifikasi pembayaran.
- Pengguna harus memiliki rekening tabungan dan kartu ATM di salah satu bank yang bekerja sama dengan e-Samsat Jabar.
- Pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
- Pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar tidak berlaku untuk pembayaran pajak lima tahunan yang bersamaan dengan penggantian STNK.
- Pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar hanya dapat dilakukan jika masa berlaku pajak masih kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar hanya dapat dilakukan oleh perorangan, bukan badan usaha, yayasan, atau badan sosial.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online.
Layanan ini memungkinkan wajib pajak di Jawa Barat untuk mengetahui masa berlaku pajak dan STNK serta nominal PKB yang harus dibayarkan.
Layanan ini dapat diakses melalui komputer maupun smartphone. Untuk mengakses layanan ini melalui komputer, wajib pajak dapat membuka laman website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb dan memasukkan nomor polisi kendaraan, memilih warna TNKB, dan memasukkan kode captcha.
Untuk mengakses layanan ini melalui smartphone, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Sambara yang saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi Jabar Superapps Sapawarga. Aplikasi Sambara dapat diunduh di Google Play maupun di Appstore.