JAKARTA, iNews.id - Cara dan syaratperpanjang SIM C terbaru tahun 2023 akan diulas pada artikel kali ini.
Pada saat ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk secara online.
Namun, penting bagi kamu untuk mengetahui cara dan persyaratan perpanjangan SIM C tahun 2023 agar dapat melakukannya dengan lancar tanpa kebingungan.
1. Syarat Memperpanjang SIM C Secara
Persyaratan untuk memperpanjang SIM C adalah sebagai berikut:
• SIM C lama.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) jasmani.
• Hasil tes psikologi.
• Pas foto dengan latar belakang berwarna biru (tidak boleh foto selfie).
• Foto tanda tangan pada kertas polos dengan tinta tebal.
• Perlu diingat bahwa proses perpanjangan SIM C dapat dilakukan paling lambat 90 hari sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.