Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!

Punta Dewa
Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara perpanjang paspor yang sudah mati secara online penting untuk diketahui bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri. Jika paspor Anda sudah melewati batas masa berlaku, maka paspor tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Paspor berfungsi sebagai dokumen identitas saat Anda berada di luar negeri. Sebagai pemilik paspor, Anda memiliki kewajiban untuk menjaga dan menyimpan dokumen tersebut dengan baik.

Harap diketahui bahwa paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu 10 tahun. Jika masa berlaku telah lewat, segeralah lakukan perpanjangan paspor sebelum paspor Anda menjadi tidak berlaku.

Maka, bagaimana cara untuk memperpanjang paspor yang sudah mati? Artikel berikut ini akan memberikan informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut.

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online

Beberapa orang sering lupa memperpanjang paspor karena menyimpannya terlalu lama, sehingga paspornya menjadi tidak berlaku lagi.

Namun, Anda tidak perlu khawatir karena sekarang Anda dapat melakukan perpanjangan paspor secara online dengan menggunakan laptop atau ponsel.

Proses perpanjangan paspor online sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor biasa. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Paspor lama
-Akta kelahiran atau ijazah.

Anda dapat melakukan perpanjangan paspor yang sudah mati secara online melalui aplikasi M-Paspor. Meskipun langkah ini dilakukan secara online, Anda juga perlu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari.

Berikut langkah-langkahnya:

-Buka aplikasi M-Paspor pada perangkat Anda dan login dengan akun yang sudah terdaftar. Apabila Anda belum memiliki akun, segera lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-Kemudian, pilih opsi "Pengajuan Permohonan" yang terdapat di halaman utama dan klik "Permohonan Paspor Reguler."


-Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi M-Paspor, seperti mengisi nama pemohon, tanggal lahir, dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
-Pada bagian yang menanyakan apakah Anda sudah pernah memiliki paspor, pilih opsi "Sudah."
-Lanjutkan dan isi beberapa data yang diminta, lalu unggah dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
-Pilih kantor imigrasi terdekat dan tentukan tanggal dan waktu kunjungan Anda.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Pasangan Muda Ini Sukses Jualan Petai Online hingga ke Luar Negeri

Nasional
2 tahun lalu

Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya

Bisnis
2 tahun lalu

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Bisnis
3 tahun lalu

4 Cara Cek Tarif Tol secara Online, Lewat Website hingga Aplikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal