Cara Membayar Pajak 5 Tahunan Sepeda Motor

Tangguh Yudha
Banyak pemilik kendaraan bingung, bagaimana cara membayar pajak 5 tahunan sepeda motor. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara membayar pajak 5 tahunan sepeda motor. Setiap pemilik motor wajib untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali. 

Untuk mencegah denda, memperpanjang STNK 5 tahunan harus dilakukan tepat waktu. Proses perpanjangan STNK tidak rumit. 

Bagaimana caranya? Berikut cara membayar pajak 5 tahunan sepeda motor, Rabu (25/5/2022).

1. Persiapkan Dokumen

Perlu diketahui ada beberapa dokumen yang wajib kalian lengkapi ketika ingin memperpanjang STNK 5 tahunan. 

- STNK asli beserta fotokopi 
- BPKB asli beserta fotokopi 
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi 
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat) 
- Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir 
- Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

2. Datang ke Kantor Samsat

Setelah dokumen kunjungi kantor Samsat. Perlu diingat bahwa untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online.

3. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
4. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor 
5. Isi formulir perpanjangan STNK 
6. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif 
7. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan 
8. Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Penting untuk diingat, perpanjang STNK 5 tahunan memerlukan beberapa biaya yang harus dibayarkan. Meskipun pembayaran bisa dilakukan dengan sistem transfer, tapi siapkan juga sejumlah uang cash.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
8 bulan lalu

8 PO Bus Tertua di Indonesia Bertahan hingga Sekarang, Ada yang Beroperasi sejak Zaman Penjajahan

Mobil
4 tahun lalu

PO Bus dengan Armada Terbanyak di Indonesia, Bikin Geleng Kepala Ada yang Punya 5.000 Unit

Megapolitan
24 hari lalu

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu

Megapolitan
25 hari lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal