Cara Over Kredit Motor, Ini Syaratnya agar Dokumen Kendaraan Sah

Dani M Dahwilani
Thia Rahmani
Cara over kredit motor patut diketahui bagi Anda yang akan menjual atau membeli kendaraan masih dalam proses cicilan. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

 
3. Lapor Leasing
 
Setelah persyaratan dokumen lengkap, selanjutnya Anda melapor ke leasing (bank/lembaga pembiayaan) tempat kredit motor.  Ini untuk memberitahukan cicilan kredit motor akan dialihkan ke orang lain. Di mana pembeli kedua nanti yang akan melunasi sisa cicilan.

Untuk memastikan pembelian aman dan legal dibutuhkan surat perjanjian over kredit. Dalam surat perjanjian tersebut harus dijelaskan secara detail mengenai identitas motor dan jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran per bulannya.

Selain persyaratan umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat pembayaran kredit motor memiliki persyaratan khusus. Untuk itu, pastikan untuk menanyakan langsung persyaratan yang ditetapkan perusahaan.

Ini meliputi syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan over kredit, seperti besarnya sisa angsuran yang harus dibayarkan, bunga kredit, hingga biaya administrasi lain.

Setelah persyaratan dilengkapi, leasing akan melakukan survei kepada calon pembeli. Jika persyaratan yang ditentukan disetujui, maka pengajuan over kredit motor bisa dilakukan.

4. Negosiasi
 
Tahap selanjutnya adalah negosiasi untuk menentukan berapa jumlah kredit yang akan dialihkan dan harus dibayarkan pihak pembeli kedua. Ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Jumlahnya ditentukan berdasarkan besaran uang muka yang sudah dibayar penjual selaku pembeli pertama motor tersebut, serta total cicilan kredit yang sudah dibayarkan.

Pastikan kesepakatan yang dicapai telah mencakup semua hal yang diperlukan, seperti sisa angsuran yang harus dibayar dan biaya administrasi lain agar pembeli kedua tidak mengalami masalah saat proses mengangsur cicilan.

5. Selesaikan Administrasi
 
Setelah negosiasi selesai dan surat perjanjian over kredit disepakati kedua belah pihak, selanjutnya menyelesaikan administrasi terkait dengan transaksi over kredit.

Ini meliputi prosedur balik nama pengambil kredit awal selaku debitur, pengikatan hak tanggungan jaminan, hingga balik nama untuk asuransi serta surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.

Agar aman, dalam proses over kredit motor lakukan di dealer resmi sehingga memiliki jaminan. Itulah cara over kredit motor semoga bermanfaat.
 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
11 bulan lalu

Cara Melihat Angsuran Motor, Tak Perlu Repot ke Leasing atau ATM Ini Paling Praktis

Motor
1 tahun lalu

Cara Menghitung Kredit Motor dan Contoh Simulasinya, Mudah!

Motor
2 tahun lalu

Motor Masih Kredit Bolehkah Dijual? Jangan Sembarangan Perhatikan Aturannya

Motor
2 tahun lalu

Ramaikan IMOS+ 2023, FIF Targetkan Kredit Motor Tembus Rp5,75 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal