Diperiksa Polisi 5 Jam, Mengagetkan Lisa Mariana Ungkap Ini

Ari Sandita Murti
Lisa Mariana diperiksa polisi 5 jam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap Ridwan Kamil. (Foto: Ari Sandita)

Diketahui, polisi menetapkan status tersangka terhadap Lisa Mariana pada Selasa, 14 Oktober 2025. Lisa Mariana dijerat Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Kasus ini bermula usai Lisa Mariana mengaku dihamili Ridwan Kamil hingga punya anak setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021. RK membantah dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lisa dan RK telah melakukan tes DNA di Breskrim Polri. Namun, hasilnya tidak identik. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Seleb
5 hari lalu

5 Jam Diperiksa Polisi, Lisa Mariana Buru-Buru Pulang!

Nasional
5 hari lalu

Lisa Mariana Selesai Diperiksa Bareskrim, Dicecar 44 Pertanyaan

Nasional
5 hari lalu

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka, Pengacara Jamin Kooperatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal