Diperiksa Polisi 5 Jam, Mengagetkan Lisa Mariana Ungkap Ini

Ari Sandita Murti
Lisa Mariana diperiksa polisi 5 jam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap Ridwan Kamil. (Foto: Ari Sandita)

Diketahui, polisi menetapkan status tersangka terhadap Lisa Mariana pada Selasa, 14 Oktober 2025. Lisa Mariana dijerat Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Kasus ini bermula usai Lisa Mariana mengaku dihamili Ridwan Kamil hingga punya anak setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021. RK membantah dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lisa dan RK telah melakukan tes DNA di Breskrim Polri. Namun, hasilnya tidak identik. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Seleb
1 bulan lalu

Heboh Lisa Mariana Pamer Hasil Test Pack, Hamil Lagi?

Nasional
1 bulan lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Nasional
1 bulan lalu

Ridwan Kamil Janji Bongkar Hoaks dan Fitnah yang Menyerangnya Selama Setahun Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal