JAKARTA, iNews.id - Menggunakan gadget atau handphone (HP) saat mengendarai sepeda motor menjadi salah satu distraksi yang dapat membahayakan keselamatan di jalan. Lengah beberapa detik, perhatian pengendara bisa teralihkan dan berujung pada kecelakaan.
Jalan raya bukan tempat yang tepat untuk melakukan multitasking. Apalagi ketika satu tangan memegang setang sementara perhatian justru tertuju pada layar gadget.
Secara aturan, kewajiban menjaga konsentrasi saat berkendara tertuang dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penggunaan gadget ketika sepeda motor sedang berjalan dapat memecah konsentrasi pengendara. Membaca pesan, membalas chat, mengecek notifikasi, mengganti musik, membuka media sosial, hingga mengambil foto atau video membuat perhatian pengendara terbagi antara layar dan kondisi jalan.
Padahal, situasi lalu lintas dapat berubah dalam hitungan detik. Kendaraan di depan bisa melakukan pengereman mendadak, kendaraan lain berpindah jalur, pejalan kaki menyeberang, atau muncul kondisi jalan yang membutuhkan respons cepat.