Kerap Bikin Kemacetan, Pemotor yang Berteduh di Kolong Flyover Bakal Ditilang

Muhamad Fadli Ramadan
Para pengendara berteduh di kolong flyover. (Foto: NTMC Polri)

Menurut Budiyanto, aparat kepolisian bisa meminta pengendara yang sedang berteduh dan memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidak mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.

Penindakan tilang dari kepolisian sudah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Siap-siap! Flyover Margonda Depok Dibangun 2026, Anggaran Capai Rp250 Miliar

Seleb
11 bulan lalu

5 Fakta Abang Siomay Racing Meninggal, Penyebab Kematian Terungkap! 

Buletin
12 bulan lalu

Resmikan Flyover Madukoro di Semarang, Prabowo: Buka Konektivitias dan Pacu Pembangunan Ekonomi

Nasional
12 bulan lalu

Prabowo Resmikan Flyover Madukoro di Semarang: Penting untuk Buka Konektivitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal