JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah memberlakukan bantuan pembelian kendaraan listrik mulai Senin (20/3/2023). Bukan hanya kendaraan listrik baru, motor konversi juga mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari program percepatan penggunaan motor listrik 2 juta unit pada 2025. Bantuan tersebut akan diberikan selama 2 tahun, yakni 2023-2024 dengan target 200 ribu unit motor konversi.
“Sekarang kita memberikan tambahan bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi. Nilai bantuan pemerintah adalah Rp7 juta per unit. Bantuan ini hanya berlaku untuk tahun 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikutip dari unggahan video Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Ri di YouTube.
Sekadar informasi, bantuan pemerintah untuk 1 juta unit motor listrik baru dan konversi terdiri dari dua tahap. Tahap pertama tahun 2023, sebesar 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu untuk motor konversi.
Pada 2024, bantuan pemerintah untuk motor listrik baru sebanyak 600 ribu unit, dan 150 ribu unit untuk motor konversi. Jadi, total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk program ini sebesar Rp7 triliun.
Untuk penerima bantuan pemerintah motor listrik baru, terdiri dari beberapa syarat yang harus dipenuhi. Sementara untuk motor listrik, Menkeu menegaskan tak ada batasan, sehingga siapa pun dapat menerima manfaat tersebut.