JAKARTA, iNews.id - Banyak masyarakat di Indonesia yang membeli motor secara kredit atau melalui leasing. Lalu, bagaimana bila sepeda motor yang masih kredit dijual?
Saat ini, sebagian masyarakat menganggap motor yang dibeli secara kredit 100 persen adalah miliknya. Padahal, apabila status kendaraan belum lunas masih menjadi objek jaminan terhadap perusahaan pembiayaan.
Menyikapi itu, Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi menjelaskan, apabila status sepeda motor masih kredit dijual customer melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2). Sebab itu, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis penerima Fidusia.
"Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta," ujarnya, dalam keterangan pers dilansir Minggu (11/2/2024).
Junaidi pun mengingatkan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.