Seperti kasus yang dialami berinisal SB. Prian asal Jember ini menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan leasing FIFGROUP melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa motor Honda Vario bernomor polisi P 6553 IH.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember, Senin, 29 Januari 2024, SB mengakui tindakan pidana tersebut. Akibat perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda Rp50 juta yang tertuang dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Belajar dari kasus tersebut, Junaidi mengimbau kepada customer untuk melapor atau datang ke kantor leasing apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran. Ini agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak ada yang dirugikan.