Motor Masih Kredit Bolehkah Dijual? Jangan Sembarangan Perhatikan Aturannya

Dani M Dahwilani
Banyak masyarakat di Indonesia yang membeli motor secara kredit atau melalui leasing, bolehkah dijual kalau belum lunas. (Foto: Ilustrasi Dok/iNews.id)

Seperti kasus yang dialami berinisal SB. Prian asal Jember ini menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan leasing FIFGROUP melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa motor Honda Vario bernomor polisi P 6553 IH. 

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember, Senin, 29 Januari 2024, SB mengakui tindakan pidana tersebut. Akibat perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda Rp50 juta yang tertuang dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Belajar dari kasus tersebut, Junaidi mengimbau kepada customer untuk melapor atau datang ke kantor leasing apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran. Ini agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Niaga
6 bulan lalu

Berapa Komisi Sales Mobil dari Leasing? Ternyata Bisa Tembus Jutaan Rupiah per Unit

Mobil
10 bulan lalu

Banyak Masyarakat Tak Lolos Seleksi Leasing, Jadi Penyebab Penjualan Mobil Turun

Motor
11 bulan lalu

Cara Melihat Angsuran Motor, Tak Perlu Repot ke Leasing atau ATM Ini Paling Praktis

Megapolitan
1 tahun lalu

Begal Motor Modus Leasing Beraksi di Jaktim, Korban Dituduh Nunggak Cicilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal