JAKARTA, iNews.id – Perusahaan jasa pembiayaan atau leasing kerap melakukan penarikan unit apabila konsumen melakukan pembayaran sesuai waktu disepakati. Lantas, bagaimana nasib motor yang terkena tarikan leasing?
Seperti diketahui, pihak leasing menggunakan petugas debt collector untuk melakukan penarikan unit. Tapi, itu merupakan cara terakhir yang dilakukan leasing apabila konsumen tidak memenuhi kewajibannya.
Marketing Adira Finance Rozi mengatakan konsumen yang telat pembayaran biasanya akan diberi peringatan sebelum melakukan penarikan motor. Sebab, itu sudah tertera dalam regulasi dan kesepakatan yang terjalin antara konsumen dan perusahaan.
“Kita itu ada tiga tahapan kalau konsumen telat lakukan pembayaran. Pertama, kita tagih lewat telpon. Jadi kita teleponin terus. Tapi kalau belum cukup, pakai langkah kedua. Kita turunin debt collector internal, jadi kita datengin terus rumahnya. Kalau tidak bisa juga, baru kita gunakan cara ketiga, pakai jasa debt collector pihak kedua,” kata Rozi di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Setelah ditarik leasing, Rozi mengungkapkan motor tersebut akan dikumpulkan di suatu tempat atau pool. Nantinya, semua motor akan dilego dengan cara dilelang melalui balap pelelangan resmi yang sudah bekerja sama dengan Adira.