“Kita nggak bisa asal jual, jadi kerja sama dengan pihak vendor. Kita jualnya dengan cara lelang. Itu juga biasanya yang beli dealer-dealer rekanan kita. Jadi motor larinya juga nggak kemana-mana,” ujar Rozi.
Namun, Rozi mengungkapkan konsumen masih bisa menebus motor mereka yang ditarik oleh leasing. Leasing memberikan jangka waktu sekitar 3 bulan kepada konsumen untuk melunasi pembayaran yang menunggak.
“Di Adira itu kasih kesempatan ke konsumen buat luasin tunggakan. Motor ditarik leasing itu kan cuma peringatan saja, buat efek jera. Kita juga punya surat penarikan yang di dalamnya ada jangka waktu pelunasan," katanya.