Pasang Plat Nomor di Kolong Spakbor, Ini Aturannya

Bertold Ananda
Pasang Plat Nomor di Kolong Spakbor (Foto: YouTube)

(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak\berlaku.

(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
 
Melihat peraturan point 6 dari pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012, memberikan arti mendalam, seluruh pabrikan kendaraan bermotor sudah menyediakan lokasi tepat secara detail penempatan TNKB tepat di pasang pada bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.

Maka dari itu, siap-siap apabila Anda melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak memasang plat nomor kendaraan maka akan dikenakan pasal pidana yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Mobil
1 tahun lalu

Cara Cek Plat Nomor Mobil Milik Siapa

Mobil
2 tahun lalu

United E-Motor Bakal Bikin Motor Listrik Rp5 Jutaan, seperti Apa Modelnya?

Motor
2 tahun lalu

Unik, Motor Listrik Bergaya Retro Bakal Diluncurkan, Intip Tampilannya!

Motor
2 tahun lalu

Intip Kembaran Motor Ariel Noah yang Dijual Rp23 Jutaan, Ini Spesifikasinya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal