Pasang Plat Nomor di Kolong Spakbor, Ini Aturannya

Bertold Ananda
Pasang Plat Nomor di Kolong Spakbor (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Pemasangan plat nomor di kolong spakbor masih sering ditemui di jalan raya. Terutama bagi motor yang telah melakukan sentuhan modifikasi. Umumnya, penggunaan plat nomor pada kolong spakbor dilakukan pada pemilik motor fairing, naked maupun trail.

Alih-alih mencopot plat dan memasang di kolong spakbor karena mengganggu tampilan jenis motor, malah cara itu termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut malah akan dikenakan sangksi pidana loh. Nyatanya, TNKB alias plat nomor sudah memiliki dasar aturan hukum yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012 yang tertulis:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

(3) Warna TNKB sebagai berikut:

a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;

b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Mobil
1 tahun lalu

Cara Cek Plat Nomor Mobil Milik Siapa

Mobil
2 tahun lalu

United E-Motor Bakal Bikin Motor Listrik Rp5 Jutaan, seperti Apa Modelnya?

Motor
2 tahun lalu

Unik, Motor Listrik Bergaya Retro Bakal Diluncurkan, Intip Tampilannya!

Motor
2 tahun lalu

Intip Kembaran Motor Ariel Noah yang Dijual Rp23 Jutaan, Ini Spesifikasinya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal