Pemotor Nekat Terobos Lampu Merah Berujung Tabrakan, Sudah Jatuh Harusnya Kena Denda

Muhamad Fadli Ramadan
Ramai di media sosial pengendara motor nekat menerobos lampu merah menambrak mobil hingga terjatuh. (Foto: Instagram)

Pelanggar yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Undang-undang Pasal 287 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Video tersebut mendapat banyak komentar dari warganet yang menyalahkan pemotor tersebut. Bahkan, banyak yang menjadi saksi pelanggaran semacam itu masih banyak terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

"Saya pemotor, tiap hari bawa motor, tapi miris liat kelakuan, lihat adab byk pengendara motor di Jakarta. Lampu merah kyk lampu taman nggak dianggap. Puter balik sebentar nggak mau, lbh milih lawan arah, dll," kata @moe***.

"Jakarta, kota metropolitan, pernah jadi ibukota negara tercinta, pusat bisnis dan hiburan, tidak sedikit juga lembaga pendidikan. Apakah kurang jelas bahwa lampu merah artinya berhenti dulu, lampu hijau baru boleh jalan lagi. Sesulit itukah?," ucap @gar***.

"Pancoran itu lampu merahnya di setiap sisi lebih baik kita tunggu sampai hijau beda lain KLO lagi macet parah," tulis @per***.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Pramono bakal Tangkap Pak Ogah yang Diduga Sabotase Lampu Merah Cawang

Mobil
10 bulan lalu

Di Vietnam Mobil Terobos Lampu Merah Didenda Rp12 Juta, Bagaimana di Indonesia?

Buletin
12 bulan lalu

Detik-detik Truk Tronton Tabrak 8 Kendaraan di Lampu Merah Slipi, Tewaskan 1 Orang

Megapolitan
12 bulan lalu

Kronologi Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi, TKP di Lampu Merah

Buletin
1 tahun lalu

Kecelakaan di Barru Sulsel, Minibus Terekam CCTV Terobos Lampu Merah Tabrak 4 Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal